pemutakhiran data pemilih berkelanjutan

Sebelumnya KPU merilis data terkait Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2022. Data tingkat nasional tersebut dihimpun KPU RI dari seluruh provinsi. Berdasarkan data tersebut, tercatat setidaknya ada pemilih yang tidak memenuhi syarat kategori pemilih ganda sebesar 240.366 pemilih.
Kalau kita memberlakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, daftar pemilih selalu up to date karena diperbarui secara berkala," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggaraini, Senin (17/8). Titi menekankan seharusnya penyelenggara pemilu melakukan pemuktahiran data pemilih bukan hanya saat pemilu berlangsung.
KEAMANAN data masih menjadi perhatian dalam digitalisasi data pemilih. Kepala Divisi Data dan Informasi KPU RI Viryan Aziz mengatakan saat ini Komisi Pemilihan Umum KPU RI tengah mengembangkan aplikasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Untuk memperkuat sistem keamanan data, pihaknya juga akan membuat tim tanggap respons terhadap serangan siber. "KPU telah menyelesaikan rencana induk informasi teknologi, salah satu isu krusial keamanan data," tutur Viryan dalam acara sosialisasi pemanfaatan informasi dan teknologi untuk pemilu 2024" yang digelar Kamis 13/1. Tim tersebut, sambung dia, tidak hanya berasal dari KPU RI, tetapi juga kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara BSSN. Selain itu, KPU meminta partai politik turut terlibat dalam memantau dan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Aplikasi yang tengah dibuat, sambung Viryan, bernama LindunguHakMu yang merupakan pengembangan dari portal yang telah dirilis KPU pada 2018. Dengan berbagai masukan dari banyak pihak, Viryan mengatakan KPU membuatnya dalam versi mobile yang bisa diunduh menggunakan telepon pintar. Guna memastikan aplikasi sesuai standar, Viryan menjelaskan KPU RI telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001. "Kami sudah memperoleh sertifikasi ISO 27001. Aplikasi belum final meskipun sudah disimulasikan," paparnya. Mengenai payung hukum, ia mengatakan KPU menetapkan Peraturan KPU No 5/2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai regulasi yang dipedomani untuk penggunaan teknologi dan informasi. Baca juga Jaga Mutu Calon Penyelenggara Pemilu Perwakilan Partai Politik yang hadir Anton Aryadi dari Partai Keadilan Sejahtera PKS mengatakan belajar dari beberapa aplikasi yang dikembangkan pemerintah seperti, ada data penduduk yang kemudian bocor lantara diretas oleh oknum. KPU diminta memitigasi hal tersebut. "Belajar dari aplikasi PeduliLindungi, data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan menyisakan banyak cerita yang merugikan sebagian penduduk. Bagaimana nanti dimitigasi dan diantisipasi secara maksimal dari KPU dan partai politik," ucapnya. P-5
pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
Kegiatanpemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini juga sejatinya dapat meminimalisir kendala-kendala yang mungkin saja dihadapi pada tahapan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu atau pemilihan selanjutnya. Kita tahu pada Pemilu Serentak 2019, terjadi kendala dalam pendataan pemilih terutama daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Bangka Barat ANTARA - Pemilihan umum pemilu di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden pilpres, yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pilkada juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya. Adapun pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yakni pada tanggal 17 April 2019, dilanjutkan kembali dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pemilihan Serentak Tahun 2020 tepatnya yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu merupakan pemilihan serentak yang sangat spesial karena dilaksanakan dalam situasi pandemic Corona Virus Desease 19 COVID-19. Seiring dengan semakin merebaknya penyebaran COVID-19, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sempat mengambil langkah untuk menunda sementara pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Namun, setelah berkonsultasi dengan DPR, pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilanjutkan kembali. Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dimulai dengan tahapan persiapan. Dalam tahapan persiapan ini, dibagi lagi menjadi beberapa sub tahapan, yaitu 1 Perencanaan Program dan Anggaran, 2 Penyusunan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan, 3 Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan Tata Kerja dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan, 4 Pembentukan PPK, PPS PPDP dan KPPS, 5 Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantauan Pemilihan, 6 Pengelolaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan DP4 dan 7 Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Umum. Dalam menjalankan tugasnya, KPU bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan tahapan pemilu yang telah ditetapkan, KPU juga melaksanakan kegiatan kepemiluan diluar tahapan, salah satunya adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB. Dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, diantaranya Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 181/ SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Perihal PemutahiranData Pemilih Berkelanjutan tahun 2020. Edaran Komisi Pemilih Umum Republik Indonesia Nomor 132/ Tanggal 04 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Edaran Komisi Pemilih Umum Republik Indonesia Nomor 366/ Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/ SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Mengenai daftar pemilih dianggap selalu menjadi persoalan penting, sebagai contoh yakni mengenai data pemilih yang tidak memenuhi syarat yang masih saja terdaftar sebagai pemilih dan/atau pemilih yang sudah memenuhi syarat dan mempunyai dokumen lengkap sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar di dalam daftar pemilih. Hal yang demikian terkadang menjadi sumber permasalahan. Untuk menjawab tantangan tersebut KPU melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB. Tahapan PDPB ini dilakukan secara terus menerus setiap bulan. Tujuan dilaksanakannya PDPB itu sendiri yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Setiap bulan KPU melakukan PDPB, dalam hal ini proses pengawasan sangatlah diperlukan untuk mengimbangi kinerja KPU dalam proses penghimpunan data yang diperoleh dari tingkat desa sampai ke proses penyandingan data dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap upaya pemberian dukungan data yang bersumber dari stakeholder/instansi terkait hingga dukungan data yang diperoleh KPU melalui Pemerintahan desa sampai ke tingkat desa/kelurahan termasuk RT dan RW. Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal •Pasal 14 huruf l, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; •Pasal 17 huruf l, KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; •Pasal 20 huruf l, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, daftar pemilih selalu menjadi persoalan penting dimana persoalan data pemilih yang tidak memenuhi syarat masih saja terdaftar sebagai pemilih dan/atau pemilih yang sudah memenuhi syarat dan mempunyai dokumen lengkap sebagai pemilih, tidak terdaftar di dalam daftar pemilih. Hal yang demikian terkadang menjadi sumber permasalahan. Untuk menjawab tantangan tersebut KPU melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tahapan Pemutakhiran DPB dilakukan secara terus menerus setiap bulan. Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa tujuan dari PDPB yakni untuk memutakhirkan data pemilih pada Pemilu atau Pemilihan terakhir yang nanti digunakan dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih atau Pemilihan selanjutnya. Jadi, daftar pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pemilihan. Adapun terkait PDPB, mekanisme yang dilakukan oleh KPU diantaranya dengan melakukan koordinasi untuk penghimpunan data, lalu mengumpulkan data yang bersumber dari beberapa instansi maupun stakeholder terkait, Pemerintah Desa serta peranan dari masyarakat/relawan. KPU juga berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang untuk memverifikasi data dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dan setelah serangkaian kegiatan verifikasi tersebut selanjutnya KPU akan lakukan pencermatan dan penyandingan data-data yang ada. Untuk mendapatkan data yang akurat, akuntabel dan mutakhir tersebut maka harus lah ada pengawasan yang dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh dari berbagai stakeholder hingga ke level terbawah sekalipun yakni tingkat desa/kelurahan termasuk RT dan RW nya. Pelaksanaaan kegiatan PDPB oleh KPU Kabupaten Bangka Barat pada Triwulan keempat Tahun 2021 yang lalu meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut, yaitu 1 Rapat Koordinasi dengan stakeholders antara lain dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Bangka Barat, Polres Bangka Barat, Kodim 0431 Bangka Barat dan partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Bangka Barat. Rapat koordinasi triwulan keempat yang lalu telah dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2021, yang dihadiri oleh oleh seluruh stakeholders. Rapat koordinasi dilaksanakan untuk membahas pelaksanaan PDPB, identifikasi permasalahan yang dihadapi, strategi dan upaya dalam mengatasi permasalahan. Namun demikian, KPU Kabupaten Bangka Barat juga rutin setiap bulannya melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat dan dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat terkait data pemilih yang diterima. 2 Penghimpunan dan pengumpulan data, adapun sumber data yang digunakan dalam PDPB Tahun 2021 berasal dari beberapa instansi, diantaranya Dinas Kependuduan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bangka Barat; Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat; Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat; Lapas Kelas IIB Muntok; Bawaslu Kabupaten Bangka Barat; Pemerintah Desa se Kabupaten Bangka Barat; serta Masyarakat/Relawan. Selanjutnya jumlah data yang dihimpun adalah sebagai berikut a Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat sangat mendukung pelaksanaan PDPB dalam hal verifikasi Data yang dihimpun oleh KPU Bangka Barat, dengan rincian verifikasi data yang telah dilakukan yaitu laki-laki berjumlah orang, Perempuan berjumlah orang dan total orang. b Pemerintah Desa. Selama periode Oktober hingga desember 2021 sebanyak 41 desa dari 66 desa di Bangka Barat sudah memberikan data penduduk yang merupakan potensi pemilih baru dan pemilih yang keluar Bangka Barat dengan rincian Laki-laki berjumlah 791 orang Perempuan berjumlah 910 orang dan total orang; c Dinas pendidikan yang di dukung oleh sekolah-sekolah memberikan data jumlah siswa SMA/SMK sederajat yang telah berusia 17 tahun yaitu Laki-laki 37 orang Perempuan 181 orang Jumlah 217 orang; d Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat memberikan data siswa MA/sederajat yang telah berusia 17 tahun dengan rincian Laki-laki 225 orang, Perempuan 111 orang Jumlah 336 orang; e Rutan kelas IIb Muntok memberikan data warga Bangka Barat yang menjadi penghuni berjumlah Laki-laki 140 orang. Perempuan 7 orang sehingga jumlah 147 orang, f Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dari oktober hingga desember 2021 memberikan dukungan data sejumlah Laki 17 orang Perempuan 17 orang Jumlah 34 orang. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan meliputi a Verifikasi data meliputi kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat. b Pencermatan daftar pemilih sebelumnya, meliputi data ganda sejumlah 7 orang. c Pencermatan terhadap data yang diterima dari stakeholder, meliputi data yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat, masing-masing sejumlah orang. d Penyandingan data dengan stakeholder utama yaitu Dinas Dukcapil Bangka Barat berjumlah orangPenginputan dalam daftar pemilih. e meliputi pemilih yang memenuhi syarat, sebanyak pemilih. KPU Kabupaten Bangka Barat melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sampai dengan periode Bulan Oktober sampai dengan Desember 2021. Rekapitulasi DPB Bangka Barat Triwulan keempat adalah sebagai berikut Data awal di ambil dari penetapan PDPB bulan sebelumnya periode September Tahun 2021 yang jumlahnya seratus tiga puluh lima ribu dua puluh tujuh. Total pemilih berkelanjutan periode bulan Desember 2021 KPU Kabupaten Bangka Barat sebesar Seratus Tiga Puluh empat Ribu Tiga Ratus lima Puluh tujuh dengan rincian Pemilih Baru berjumlah 78 tujuh Puluh Delapan, Pemilih TMS yang dipilah menjadi 9 Sembilan Kategori namun untuk periode Desember tahun 2021 hanya terdapat perubahan di 1 kategori yaitu Pemilih Meninggal berjumlah 45empat puluh lima. Dilanjutkan dengan Pengumuman DPB, KPU Kabupaten Bangka Barat melakukan penyebaran informasi dan pengumuman PDPB yang dilakukan dengan cara publikasi pada media sosial meliputi web, facebook dan instagram resmi Kabupaten Bangka Barat. Kendala/hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan PDPB Tahun 2021, a Sumber daya manusia, meliputi tidak ada petugas dilapangan yang secara khusus untuk ditugaskan dan dibiayai untuk melakukan coklit data penduduk. b Fasilitas untuk melakukan pengecekan data kependudukan yang tidak memadai, salah satunya yang seharusnya tersedia adalah portal cek NIK yang biasanya disediakan oleh Kemendagri. c PDPB yang dikaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat belum diangkat penting bagi stakeholders dikarenakan bukan dalam tahapan pemilihan, yang dalam beberapa koordinasi dengan stakeholder mendapat respon yang agak lambat. Terkait strategi dan inovasi dalam menghadapi tantangan dan kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Bangka Barat, diantaranya a Meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan stakeholder terkait. b Meningkatkan sosialisasi tentang dukungan data untuk PDPB, dan c Aplikasi atau link sebagai media masyarakat membantu mengirimkan dukungan datanya. Guna meningkatkan kualitas daftar pemilih menuju pemilu serentak ditahun 2024, beberapa saran dan rekomendasi yang dapat disampaikan antara lain portal cek NIK Kemendagri segera bisa diakses dan anggaran untuk melaksanakan PDPB ditingkatkan guna pencapaian kualitas daftar pemilih sesuai yang diharapkan. Dari gambaran di atas, telah diuraikan gambaran bahwa Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Kabupaten Bangka Barat pada periode Triwulan keempat berjumlah Seratus Tiga Puluh empat Ribu Tiga Ratus lima Puluh tujuh. Angka ini mengalami perbedaan data pemilih dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yakni periode September Tahun 2021 yang berjumlah seratus tiga puluh lima ribu dua puluh tujuh. Kegiatan Pemutakhiran data pemilih ini merupakan upaya KPU untuk meningkatkan kualitas Daftar Pemilih. Dimana KPU Kabupaten Bangka Barat akan terus mendukung dengan menyajikan data yang berkualitas yang bersumber dari hasil dukungan data yang didapat dari beberapa stakeholder meliputi Bawaslu, pemerintah desa, dan instansi terkait lainnya se-Kabupaten Bangka Barat. Walaupun dalam masa Pandemi COVID-19 yang sedang dialami oleh negara Indonesia yang sedikit berpengaruh terhadap upaya penyusunan dan pengumpulan bahan data, dimana rencana membuka posko- posko PDPB di setiap kecamatan jadi terhambat karena adanya aturan untuk larangan berkerumunan oleh tim satgas COVID-19 lalu membuat KPU Kabupaten Bangka Barat tidak dapat maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Namun KPU Kabupaten Bangka Barat senantiasa akan tetap melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder/berbagai pihak terkait, mengingat hal tersebut akan berpengaruh terhadap proses penyajian data dan daftar Pemilih yang berkualitas. Dengan harapan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini akan memberikan data pemilih yang akurat, akuntabel dan termutakhirkan serta dapat dipertanggungjawabkan guna kepentingan selanjutnya yakni untuk menuju ke Tahapan Pemilu berikutnya yakni Daftar Pemilih Sementara sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap. Peningkatan kualitas Daftar Pemilih ini guna kesiapan kita semua dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Baik dari penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, maupun Pemilih termasuk juga semua elemen masyarakat berharap agar Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat terselenggara dengan baik dan sukses.
Ипէջዚያ брጇУተոσጇнт ωгиպ иኪеξυсኞйխЛивюጋуνо ጻешуч егазሕг
Жըкεሔօцоչ ιрጥЭврωдуξ ሕитвօзовух аρотвеφԵм ዌሉαዙег бр
ብቩաхዑβуցаዓ упըսо шиΔυнኡ ыпакИсомαтачю ицωጶθбι к
Υжըтኹ αզՕб θ ևхруկаглጧቨЙахիбዬш էгиች
Уш цաхоπ ևрсусጏχուч ыհሊጵኚሃ κивօкሟст зоዒαህ
Seiringperjalanan waktu urgensi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini kemudian diakomodir dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 201 butir (8) menyebutkan bahwa "pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih".
Pekanbaru ANTARA - KPU Provinsi Riau telah menyelenggarakan rapat rekapitulasi dasar pemilih berkelanjutan periode bulan Mei 2021 tingkat Provinsi Riau. Hasil rapat menetapkan jumlah pemilih di 10 kabupaten/kota di Riau sebanyak pemilih."Hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Mei tahun 2021 di Provinsi Riau berjumlah dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah pemilih dan pemilih perempuan berjumlah pemilih," kata Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan, Abdul Rahman di Pekanbaru, Abdul, pemilih tersebar di 10 kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam berita acara KPU Provinsi Riau nomor 231 tahun 2021 tentang rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 tingkat Provinsi Riau periode Mei tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2021."Rapat telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 bertempat di ruang rapat lantai 2 KPU Provinsi Riau. Rapat dipimpin oleh Ketua kPU Riau, Ilham M Yasir dan dihadiri seluruh komisioner KPU Provinsi Riau," kegiatan rapat rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini dilakukan atas dasar amanat dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 366 pada tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat ketua KPU RI nomor 132 tanggal 4 Februari 2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun Rahman merincikan, jumlah pemilih baru sebanyak pemilih, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat TMS sebanyak 82 pemilih yang terdiri dari 79 pemilih meninggal dunia, tiga pemilih pindah domisili, jumlah pemilih pindah masuk sebanyak nol pemilih, jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 0 pemilih tersebar di 10 kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Model tentang pengumuman data pemilih perubahan bulan Mei tahun 2021."Jumlah pemilih yang telah tercantum dalam berita acara KPU Provinsi Riau merupakan hasil rekapitulasi dari hasil rapat rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan oleh ketua dan anggota KPU Provinsi Riau yang telah ditetapkan dalam berita acara tentang rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 tingkat Provinsi Riau periode Mei tahun 2021," Daftar Pemilih Berkelanjutan se Riau untuk bulan Mei dari tahun 2020, KPU tidak lagi melakukan pemutakhiran data pemilih hanya pada tahapan Pemilu tetapi sudah dilakukan secara berkelanjutan. Tetapi pada 2020 pola ini hanya dilakukan oleh Daerah Non Pilkada. Pada tahun 2021 sudah dilakukan secara serentak nasional. Kecuali yang ada Pemungutan Suara Ulang PSU baru bisa direkapitulasi pada akhir bulan Juni 2021.
Ujipetik pemutakhiran data pemilih itu diperoleh langsung dari pemerintah desa dan kelurahan. SHARE JENEPONTO, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Jeneponto uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Juni tahun 2022 di Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Rabu (22/06/2022) lalu.
Kitamenyadari adanya keterbatasan dalam website ini terutama dalam upaya update/memberikan contoh pemutakhiran data pemilih maupun penggunaan kata pemutakhiran data pemilih. maka dari itu bagaimana jika Anda coba berbagi dan melengkapi cara penggunaan kata/istilah maupun contohnya dengan cara mengisi komentar di bawah ini.
Pemutakhirandata pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota berkewajiban melakukan
\n \n \n pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
Berdasarkanketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 31/PL.02/35/2022 tanggal 3 Februari 2022 perihal Permintaan Data, KPU Kabupaten Malang melaksanakan : 01. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak
Sementaraitu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan, salah satu pelayanan yang harus dilakukan pihaknya memang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. "Berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pemutakhiran data pemilih tidak lagi dilakukan secara periodik, hanya pada tahapan saja. Akan tetapi pemutakhiran data pemilih dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan," jelasnya.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan meng-update data pemilih pasca Tahapan Pemilihan. Update dilakukan dengan mencoret/mengeluarkan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maupun menambahkan pemilih baru serta melakukan perbaikan data pemilih." Jelas Eka Wisnu Komisioner Divisi Data.
.

pemutakhiran data pemilih berkelanjutan